top of page
Search

Terselubung

  • Writer: Deo Pambudi
    Deo Pambudi
  • Jul 28, 2018
  • 3 min read

Updated: Nov 19, 2018


Don't Be Noisy

Sebuah Negara haruslah dilindungi oleh warga Negara tersebut. Melindungi sebuah Negara bermacam-macam caranya. Salah satunya adalah melawan atau mengkritisi kebijakan-kebijakan yang sekiranya merugikan Negara. Serta sekarang, bentuk penjajahan telah bermacam-macam salah satunya menjajah sumber daya alam dan manusia dari sebuah bangsa.


Pembentukan holding BUMN Migas sudah dicanangkan sejak 2015 yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Pembentukan holding migas ini dirasa akan memberikan sinergi antar BUMN dan efisiensi lebih baik. Lalu singkatnya, pada bulan Februari 2018 kementerian BUMN mengeluarkan PP No 6 Tahun 2018 tentang penambahan modal Negara ke Pertamina. Per 11 April 2018, PT Pertamina resmi menjadi induk dari Holding BUMN Migas Indonesia. Serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN sebagai subholding bisnis gasnya. Terbentuknya holding ini setelah Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina sesuai PP No 6 tahun 2018. Artinya, saham dari PGN sekarang 57% dimiliki oleh Pertamina dan sisanya 37% dimiliki oleh swasta, dimana 80% dari swasta tersebut dimiliki oleh swasta asing. Yang menyebabkan PGN sekarang menjadi anak perusahaan Pertamina sama halnya dengan Pertagas.


PGN dan Pertamina

Pada tanggal 29 Juni 2018, PT PGN Tbk telah menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA). Perjanjian tersebut telah menjadi dasar dari akuisisi saham PT Pertagas sebesar 51% dengan nilai Rp.16,6 triliyun. Hal ini menjadi sebuah lanjutan dari proses pembentukan holding BUMN Migas di Indonesia dengan PGN sebagai Subholding di gas. Akuisisi ini diproyeksikan akan menjadikan efisiensi distribusi, pembangunan infrastruktur di gas yang lebih baik dan meminimalisir duplikasi pembangunan serta dapat menekan harga gas nantinya.


Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pencaplokan Pertagas oleh PGN ini. Pertama, bisa dilihat dari sisi legal dan governance serta intensi-intensi yang mungkin ada dibelakang kebijakan ini. Kita tahu pada UUD Pasal 33 bahwa sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh rakyat. Dengan kita tahu bahwa PGN adalah perusahaan go public maka bisa dibilang bahwa nantinya keuntungan dari Pertagas maka akan diambil persentasenya untuk swasta asing. Itu adalah melanggar konstitusi. Belum lagi kita tahu dengan masuknya PGN dan Pertagas sebagai anak perusahaan Pertamina menjadikan transparansi berkurang. Karena KPK, BPK, BPKP tidak lagi dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan ini. Sehingga menimbulkan celah untuk terjadinya KKN dan tidak adanya good governance.


Kita tahu juga bahwa akuisisi tidaklah menjadi satu-satunya opsi. Karena masih bisa proses merger walaupun itu lama atau bahkan sinergi bersama dengan melakukan pembagian kerja yang baik. Sehingga PGN tidak perlu mencaplok Pertagas. Apalagi secara logika, karena kedua perusahaan ini sudah termasuk holding BUMN Migas, untuk apa coba PGN mengeluarkan duit besar Rp 16,6 T hanya untuk akuisisi. Kenapa tidak bersinergi saja?


Dan kita tahu bahwa keuntungan atau laba dari PGN terus berkurang, dari 800 juta dollar sampai tahun kemarin yaitu sebesar 150 juta dollar. Yang dapat dilihat disini adalah adanya intensi untuk memanfaatkan pertamina agar PGN dapat membaik keuangannya atau sahamnya menjadi naik. Padahal kita tahu bahwa Pertamina keuangannya sedang krisi.


Serta saya melihat bahwa, kementerian BUMN terlalu ikut campur terhadap hal-hal detail sekarang. Bahkan urusan PGN mencaplok Pertagas. Padahal seharusnya itu sudah dibawah manajemen Pertamina sebagai induk holding BUMN Migas. Ditakutkan dan jangan-jangan adanya privatisasi disini karena kita tahu bahwa PGN sudah go public dan 80% dari 43% saham publiknya dimiliki oleh swasta asing dan itu dilarang oleh amanat konstitusi.


Sudah jelas bahwa, pencaplokan PGN atas Pertagas akan memberikan dampak yang tidak baik bagi Indonesia serta masih banyak solusi lain yang dapat dipilih dalam rangka pembentukan holding BUMN Migas ini.

 
 
 

Comments


bottom of page